MAKALAH DATA FORGERY
TUGAS EPTIK PERTEMUAN 13
MAKALAH DATA FORGERY
ANGGOTA
:
1. Erina
Damayanti 12183362
2. Nurmila
Eka Putri 12182643
3. Siti
Lailatul Fitriana 12180484
4. Zahra
Nur Azizah 12182589
5. Zati
Sabila 12183736
Program Studi Sistem Informasi (D3)
Fakultas Teknik dan Informatika Universitas
Bina Sarana Informatika
Jakarta
2021
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur ke hadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis
dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Data Forgery”. Penyusunan makalah
ini disusun untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam mengikuti mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikas. Selain itu, makalah ini juga
bertujuan untuk menambah wawasan tentang Data Forgery bagi para pembaca dan
juga bagi penulis. Tak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen yang
telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan
sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Ucapan terima kasih ini penulis
sampaikan kepada :
1. Rektor
Universitas Bina Sarana Informatika.
2. Dekan
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
3. Ketua
Program Studi Sistem Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
4. Ibu
Raudah selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi.
5. Staff
/ Karyawan / Dosen di Lingkungan Universitas Bina Sarana Informatika.
6. Orang
tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual.
7. Rekan-rekan
Mahasiswa/I kelas SI 6A.
Serta
semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu sehingga terwujudnya
penulisan ini. Penulis meyadari bahwa dalam penulisan Makalah ini masih jauh
dari sempurna serta kesalahan yang penulis yakini diluar batas kemampuan
penulis. Maka dari itu penulis dengan senang hati menerima kritik dan saran
yang membangun dari para pembaca. Penulis berharap Makalah ini dapat bermanfaat
bagi semua pihak.
Jakarta, 17 Juni 2021
Penulis
DAFTAR ISI
2.2 Faktor yang mendorong kejahatan Data
Forgery
3.1 Analisis dan Penanggulangan
3.2 Dasar Hukum Tentang Data Forgery
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada era globalisasi ini dalam pengarsipan data maupun
dokumen-dokumen penting baik dalam instalasi pemerintahan maupun perusahaan
swasta lebih banyak menggunakan komputer atau laptop dan disimpan di dalam
sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumen lebih
cepat. Zaman dahulu maupun sekarang ini, celah untuk mencari data maupun
dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam
instalasi pemerintahan atau perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap
saja pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
Data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia
cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja
disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-d ata penting, baik itu
disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud
dari penulis membuat makalah ini adalah menambah wawasan tentang Data
Forgery
Sedangkan
tujuan dari penulis an makalah ini
adalah untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknik Inform asi dan
Komunikasi pada semester VI (Enam) ini.
1.3 Batasan Masalah
Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya
terfokus pada pembahasan Data Forgery.
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Data Forgery
Pengertian
data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa
angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih
belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian
data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik
suara, ganbar atau yang lainnya.
Menurut
kamus oxford definis data adalah “facts or information used in
deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau
informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga
bisa berarti “information prepared for or stored by a computer” dalam
bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh
komputer.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan
nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian
analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgeryadalah
pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah,
dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan
diri sendiri.
Dengan
kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau
dalam dunia cybercrime Data Forgerymerupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja
disalah gunakan.
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Data Forgery biasanya
diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si
pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa
digunakan dengan 2 cara yakni:
a. Server
Side (Sisi Server)
Yang
dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara
mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang
sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan
dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
b. Client
Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan
cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server
side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website.
Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja
penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak
sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna
internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di
internet.
2.2 Faktor yang
mendorong kejahatan Data Forgery
Adapun
faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai
berikut :
a. Faktor
Politik, Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari
informasi tentang lawan politiknya.
b. Faktor
Ekonomi, Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi
dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan
dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
c. Faktor
Sosial Budaya,
Adapun beberapa aspek
untuk Faktor Sosial Budaya :
a. Kemajuan
Teknologi Infromasi, Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring
itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka
melakukan eksperimen.
b. Sumber
Daya Manusia, Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT
yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c. Komunitas,
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat
dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
2.3 Contoh Kasus
1. Data
Forgery Pada KPU.go.id
Pada
hari rabu 17/4/2004, Dany Firmansyah (25 tahun) konsultan
teknologi informasi TI, PT.Dana reksa di jakarta, berhasil
membobol situs milik KPU dihttp://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai
didalamnya menjadi nama unik seperti partai kolor ijo, partai mbah
jambon, partai jambu dan sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL
injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan
string atau perintah tertentu di addres bar browser) untuk menjebol situs
KPU, kemudian Dani tertangkap pada kamis 22/4/2004. Ancaman hukuman bagi
tindakan yang dilakukan dani firmansyah adalah sesuai dengan bunyi pasal 50 UU
No 36/1999 tentang telekomunikasi berbunyi ”Barang siapa yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp
600.000.000,00.
BAB 3
PEMBAHASAN
3.1 Analisis dan Penanggulangan
Setelah
dilihat dari kasus diatas maka Dany Firmansyah termasuk dalam data forgery
yaitu memalsukan data pada data dokumen-dokumen penting yang ada di
internal.dan adapun dasar hukum yang dipakai untuk menjerat dani firmansyah,
dijerat dengan pasal-pasal UU No36/1999 tentang Telekomunikasi, yang merupakan
bentuk Lex specialis dari KUHP dibidang cybercrime. ada tiga pasal
yang menjerat adalah sebagai berikut:
Dani
firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang
melanggar pasal 22 huruf a,b,c pasal 38 dan pasal 50 UU No 36tahun 1999 tentang
telekomunikasi.pada pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi:setiap orang dilarang
melakukan perbuatan tanpa hak,tidak sah atau memanipulasi :
a.
Akses kejaringan telekomunikasi;dan atau
b.
Akses ke jasa telekomunikasi;dan atau
c.
Akses kejaringan telekomunikasi khusus.
Unsur-unsur
pasal ini telah terpenuhi dengam pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh dani
secara ilegal dan tidak sah, karena dia tidak memilik hak atau izin untuk
itu, selain itu dani firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 bagian ke
11 UU Telekomunikasi yang berbunyi ”Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap
penyelenggaran telekomunikasi”, internal sendiri dipandang sebagai sebuah
jasa telekomunikasi .pasal ini juga bisa diterapkan pada kasus ini,sebab apa
yang dilakukan oleh dani juga menimbulkan gangguan fisik bagi situs milik
KPU.dilihat dari kasus dani firmansyah maka dapat dijerat juga dengan UU
ITE, yaitu sebagian berikut;
a. UU ITE
No 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan
ataumembuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik
yang memilik muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
b. UU
ITE No 11 pasal 30 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum mengakses computer dan
atau sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan
karena dani firmansyah telah terbukti, dia melakukan penghinaan dan percemaran
nama baik partai-partai yang ada dalam situs KPU dengn cara mengganti-ganti
nama partai tersebut.tidak hanya itu Dani firmansyah juga telah terbukti jelas
bahwa dia melakukan menjebolan sistem keamanan pada situs KPU.
Beberapa solusi
untuk mencegah kasus di atas adalah:
a.
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum
sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting
adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini
berbeda dari kejahatan konvensional.
b.
Perlunya Dukungan Lembaga
Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime,
melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan
riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
c.
Penggunaan enkripsi untuk
meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang
dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah
menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication
(pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada
tingkat socket.
Penanggulangan
dan Pencegahan Data Forgery
Sebelum
membahasanya saya akan memberikan contoh kasus lagi :
Ada
beberapa modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib
diwaspadai adalah pencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanya
adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar
bersedia memberikan data-data account-nya.
Modus
yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email
yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email
seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan
menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir
alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
Baru-baru
ini, Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya
bersama Instagram-aplikasi foto populer di smartphone, yang juga
telah dirilis dalam versi Android beberapa waktu lalu. Diberitakan pula,
bahwa Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan senilai $1 miliyar (629m
poundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut.
Penjahat
cyber melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari
kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan, telah
menemukan web page palsu yang mengajak user untuk mendownload link
installer Instagram tersebut ke dalam ponsel Android. Tanda kotak merah
tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian
mengarahkan user untuk mengunduhnya.
Nah,
Tapi tunggu dulu jangan begitu saja Anda percaya dengan link installer
tersebut, karena seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware
pun akan masuk ke dalam ponsel Anda. Sama seperti web page Instagram
tiruan, dan ternyata web page aplikasi ini berasal dari web Rusia.
Pemalsuan
Instagram telah terdeteksi dengan file ANDROIDOS_SMSBOXER.A. Berawal dari
analisis kami, malware akan meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan
permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada
kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. Aplikasi
palsu ini juga menghubungkan ke situs tertentu, agar memungkinkan beberapa file
lainnya untuk diunduh ke perangkat.
Modusnya
sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website instagram
aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook instagram. Seketika saat
Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel.
Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan
dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya,
malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. User disarankan untuk
berhati-hati dan waspada sebelum mengunduhnya dari Android apps, terutama
beberapa hosted yang merupakan pihak ketiga dari aplikasi tersebut.
Ciri-ciri dari
umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan
dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut :
Verify your Account
Jika
verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan
reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada
siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus
memverifikasinya dengan mengklik suatu 8 URL tertentu tanpa minta mengirimkan
data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
If you don’t respond within 48 hours, your account
will be closed
“Jika
anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap
membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda
waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.
Valued Customer
Karena
e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa
menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita
langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di
milis atau forum komunitas tertentu.
A.
Click the Link Below to
gain access to your account
Metode
lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat
yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi
kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut
diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh
memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik
tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat
pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang
tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.
Yang
lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di
internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password
merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau
kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika
password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan dapat
diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang verifikasinya
biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount tersebut.
The
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat
guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related
crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang
berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD,
beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cyber crime adalah :
a.
melakukan modernisasi
hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
b.
meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c.
meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber
crime.
d.
meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
e. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime.
B. Cara Mencegah terjadinya Data Forgery
Adapun
cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
a. Perlu
adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang
terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
b. Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
c. Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi
untuk meningkatkan keamanan.
d. Para
pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena
kurangnya ketelitian pengguna.
3.2 Dasar Hukum
Tentang Data Forgery
Adapun dasar hukun tentang Data Forgery yaitu tercantum dalam
sebagai berikut :
Pasal 30
a. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan
atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
b. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan
atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
c. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau men9jebol sistem pengamanan.
Pasal 35
a. Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang
otentik.
Pasal 46
a. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda palingbanyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
b. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
c. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Pasal 51
a.
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).
BAB 4
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari
hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bias menarik kesimpulan sebagai
berikut :
1.
Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat
berbahaya.
2.
Kejahatan data forgery ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga
pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi
pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3.
Kejahatan Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara baik luar
maupun dalam negeri.
4.2 Saran
1.
Gunakan ilmu yang kita dapat untuk hal yang positif dan tidak merugikan
orang lain
2.
Berhati hati dalam menggunakan media social yang menggunakan data
pribadi
3.
Lebih bijak dalam menggunakan media sosial
Slide BSI Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
http://dataforgeryeptik.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-data-forgery.html
http://ariansavagery.blogspot.com/2013/12/makalah-data-forgery.html
https://slideplayer.info/slide/13724175/
https://dungaashola.wordpress.com/cybercrime/data-forgery/
Komentar
Posting Komentar