INFRINGEMENTS OF PRIVACY
MAKALAH
EPTIK
PERTEMUAN
15
“INFRINGEMENTS
OF PRIVACY”
ANGGOTA
:
1. Erina
Damayanti 12183362
2. Nurmila
Eka Putri 12182643
3. Siti
Lailatul Fitriana 12180484
4. Zahra
Nur Azizah 12182589
5. Zati
Sabila 12183736
Program
Studi Sistem Informasi (D3)
Fakultas
Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2021
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat
pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh
nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi.
Makalah ini berisikan tentang Infringements of Privacy. Kami menyadari
banyak kekurangan terdapat didalamnya, namun semoga makalah ini bisa menjadi
manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi.
Dalam proses penyusunannya kami banyak dibantu oleh berbagai pihak guna
mendorong kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan banyak terimakasih
kepada pihak-pihak yang telah membantu, membimbing, serta mendoakan untuk
segala kebaikan penulis dalam penyususnan karya tulis ini. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.
Jakarta,
3 Juli 2021
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
1.2 Maksud
dan Tujuan
1.3 Batasan
Masalah
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Infringements of Privacy
2.2 Analisis
Kasus
2.3 Penanggulangan Infringements of Privacy
2.4 Dasar
Hukum Tentang Infringements of
Privacy
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Saat
ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih terutama pada
era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat
menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan
bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan
perusahaan.Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan
terbuka ,dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi
terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan internet dikarenakan ada sisi
lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara
yang negative.
1.2 Maksud
dan Tujuan
Maksud
dari penulis membuat makalah ini adalah :
1.
Menambah wawasan
tentang Infringements of Privacy
Sedangkan
tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah
Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi pada semester VI(enam) ini.
1.3 Batasan
Masalah
Dalam
penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada pembahasan Infringements
of Privacy.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Infringement of
Privacy
Merupakankejahatan
yang dilakukan untuk mendapatkan informasi
yang bersifat pribadi dan rahasia. Data-data pribadi ini
apabila diketahui orang dapat merugikan pemilik data.Kejahatan ini ditujukan
terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan
rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi,
yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Menurut Craig van Slyke dan France
Bélanger, Privacy adalah Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai
dirinya sendiri.Dan menurut Alan Westin, Privacy adalah Hak dari
masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa
penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu
lain.
Hak pelanggaran privasi oleh
pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak
negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki
hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan
pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada
beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan
berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik
yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi sebagai terminologi tidaklah
berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D
Brandeis menulis artikel berjudul “Right to Privacy” di Harvard Law Review
tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan
“Right to Privacy” sebagai “Right to be Let Alone” atau secara sederhana dapat
diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak
atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi
aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang
lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281).
Setiap orang yang merasa
privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan
istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi
dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan
hasil penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian
yang dilakukan Proses atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar
gugatan Privasi yaitu dapat kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi
terkait dengan media
2.2
Analisis Kasus
Pernah terjadi pada penumpang
Grab-Bike dan Go-Jek. Baru-baru ini dikabarkan bahwa layanan tersebut mulai
meresahkan beberapa penggunanya. Berdasarkan sebuah artikel yang dilaporkan di
laman Aitinesia, layanan GoJek dan GrabBike rupanya memiliki
tendensi untuk melanggar privasi penumpang. Bahkan, telah terdapat beberapa
bukti screenshot yang memperlihatkan sejumlah SMS dari
pengemudi yang menggoda, serta sampai mengancam penumpangnya karena telah
memberikan rating buruk ke pengemudi tersebut. Sontak, screenshot ini
pun beredar di linimasa jejaring sosial dan menjadi isu perbincangan hangat
para netizen, khususnya penumpang GoJek atau GrabBike yang kerap menggunakan
layanan ini setiap harinya.
Tentunya sangatlah mungkin bagi
para pengemudi untuk dapat mengetahui semua informasi pribadi penumpangnya
secara mendetil hingga menghubungi langsung penumpangnya, karena baik aplikasi
GoJek dan GrabBike menyimpan data penumpang mulai dari nama, nomor telepon,
bahkan sampai lokasi penjemputan serta lokasi tujuan.
Nyatanya, hal ini dirasakan
beberapa penumpang GoJek dan GrabBike cukup mengganggu. Setelah melihat isi
dari screenshot tersebut, mereka pun meminta pihak GoJek dan
GrabBike untuk segera merahasiakan data pribadi mereka agar hal serupa tidak terjadi.
2.3
Penanggulangan Infringements of
Privacy
Berikut ini langkah-langkah yang
bisa dilakukan guna menjaga privasi ketika berselancar di dunia maya.
- Sering-seringlah
mencari nama Anda sendiri melalui
mesin pencari Google. Kedengarannya memang
aneh, tetapi setidaknya inilah gambaran
untuk mengetahui sejauh mana data Anda dapat diketahui khalayak luas.
- Mengubah nama
Anda. Saran ini tidak asing lagi
karena sebelumnya, Chief Executive Google Eric Schmidt
telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa lalu.
- Mengubah pengaturan
privasi atau keamanan. Pahami dan
gunakan fitur setting pengamanan ini seoptimal mungkin.
- Buat kata sandi sekuat mungkin.
Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara
huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak mudah terlacak.
- Rahasiakan password
yang Anda miliki. Usahakan jangan sampai
ada yang mengetahuinya.
- Untag diri
sendiri. Perhatikan setiap orang yang
men-tag foto-foto Anda. Segera saja untag foto
tersebut jika Anda tidak mengenali siapa yang “mengambil” foto tersebut.
- Jangan gunakan pertanyaan
mengenai tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan tersebut hampir
selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu
kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan
mencuri uang Anda.
- Jangan tanggapi
email yang tak jelas. Apabila ada
surat elektronik dari pengirim yang belum
diketahui atau dari negeri antah
berantah, tak perlu ditanggapi. Kalau perlu,
jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.
- Selalu log out. Selalu ingat
untuk keluar dari akun Anda, khususnya jika menggunakan komputer fasilitas
umum.
- Wi-FI. Buat kata sandi untuk
menggunakan wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk ke
jaringan Anda.
- Menggunakan Aplikasi Privacy
Police pada komputer untuk Blog Anda.
2.4
Dasar Hukum Tentang Infringements of
Privacy
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elecktronic, Infrengement Of Privacy tercantum
dalam Pasal 26 mengenai Perlindungan Hak Pribadi yang berbunyi:
1) Kecuali yang di tentukan
lain oleh peraturan Perundang-undangan, Pengguna setiap informasi melalui media
electronik yang menyangkut data pribadi seseroang harus dilakukan atas
persetujuan Orang yang bersangkutan.
2) Setiap orang yang dilanggar
haknya sebagaimana dimaksud dengan ayat-ayat (1) dapat mengajukan gugatan
atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Maksud dari Pasal 26 Ayat 1, yaitu:
Dalam pemanfaatan Tekhnologi Informasi, perlindungan data
pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian
sebagai berikut:
1) Hak
pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala
macam gangguan.
2) Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa
tindakan memata-matai.
3) Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang
kehidupan pribadi dan data seseorang.
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Dari makalah ini kami menyimpulkan bahwa infringement of privacy adalah
suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara komputerisasi.
4.2.
Saran
Penulis
memberikan saran kepada pengguna internet, untuk menggunakan secara
positif dan tidak memanfaatkan perkembangan teknologi internet sebagai
bahan untuk merugikan orang lain.
Komentar
Posting Komentar