INFRINGEMENTS OF PRIVACY

 

MAKALAH EPTIK

PERTEMUAN 15

“INFRINGEMENTS OF PRIVACY



ANGGOTA :

1.      Erina Damayanti                                                   12183362

2.      Nurmila Eka Putri                                                 12182643

3.      Siti Lailatul Fitriana                                              12180484

4.      Zahra Nur Azizah                                                 12182589

5.      Zati Sabila                                                             12183736

 

 

 


 

Program Studi Sistem Informasi (D3)

Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta

2021


 


KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Makalah ini berisikan tentang Infringements of Privacy. Kami menyadari banyak kekurangan terdapat didalamnya, namun semoga makalah ini bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Dalam proses penyusunannya kami banyak dibantu oleh berbagai pihak guna mendorong kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, membimbing, serta mendoakan untuk segala kebaikan penulis dalam penyususnan karya tulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.

 

Jakarta, 3 Juli 2021

 

Penulis


 

DAFTAR ISI

 

Kata Pengantar 

Daftar Isi 

BAB I PENDAHULUAN 

1.1         Latar Belakang 

1.2         Maksud dan Tujuan 

1.3         Batasan Masalah 

BAB II PEMBAHASAN 

2.1         Pengertian Infringements of Privacy 

2.2         Analisis Kasus 

2.3         Penanggulangan Infringements of Privacy 

2.4         Dasar Hukum Tentang Infringements of Privacy

BAB III PENUTUP 

3.1         Kesimpulan 

3.2         Saran 


 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang

Saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan perusahaan.Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka ,dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan internet dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negative.

1.2          Maksud dan Tujuan

Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah :

1.            Menambah wawasan tentang Infringements of Privacy

Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi pada semester VI(enam) ini.

1.3         Batasan Masalah

Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada pembahasan Infringements of Privacy.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Infringement of Privacy

Merupakankejahatan  yang  dilakukan  untuk  mendapatkan  informasi  yang  bersifat  pribadi  dan rahasia. Data-data pribadi ini apabila diketahui orang dapat merugikan pemilik data.Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Menurut Craig van Slyke dan France Bélanger, Privacy adalah Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri.Dan menurut Alan Westin, Privacy adalah Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.

Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.

Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul “Right to Privacy” di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan “Right to Privacy” sebagai “Right to be Let Alone” atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281). 

Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat kita  jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media

 

2.2 Analisis Kasus

Pernah terjadi pada penumpang Grab-Bike dan Go-Jek. Baru-baru ini dikabarkan bahwa layanan tersebut mulai meresahkan beberapa penggunanya. Berdasarkan sebuah artikel yang dilaporkan di laman Aitinesia, layanan GoJek dan GrabBike rupanya memiliki tendensi untuk melanggar privasi penumpang. Bahkan, telah terdapat beberapa bukti screenshot yang memperlihatkan sejumlah SMS dari pengemudi yang menggoda, serta sampai mengancam penumpangnya karena telah memberikan rating buruk ke pengemudi tersebut. Sontak, screenshot ini pun beredar di linimasa jejaring sosial dan menjadi isu perbincangan hangat para netizen, khususnya penumpang GoJek atau GrabBike yang kerap menggunakan layanan ini setiap harinya.

Tentunya sangatlah mungkin bagi para pengemudi untuk dapat mengetahui semua informasi pribadi penumpangnya secara mendetil hingga menghubungi langsung penumpangnya, karena baik aplikasi GoJek dan GrabBike menyimpan data penumpang mulai dari nama, nomor telepon, bahkan sampai lokasi penjemputan serta lokasi tujuan.

Nyatanya, hal ini dirasakan beberapa penumpang GoJek dan GrabBike cukup mengganggu. Setelah melihat isi dari screenshot tersebut, mereka pun meminta pihak GoJek dan GrabBike untuk segera merahasiakan data pribadi mereka agar hal serupa tidak terjadi.

 

2.3 Penanggulangan Infringements of Privacy 

Berikut  ini  langkah-langkah  yang  bisa dilakukan guna menjaga privasi ketika berselancar di dunia maya.

  1. Sering-seringlah  mencari  nama  Anda  sendiri  melalui  mesin  pencari  Google. Kedengarannya  memang  aneh,  tetapi  setidaknya  inilah  gambaran  untuk mengetahui sejauh mana data Anda dapat diketahui khalayak luas.
  2. Mengubah  nama  Anda.  Saran  ini  tidak  asing  lagi  karena  sebelumnya,  Chief  Executive Google Eric Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa lalu.
  3. Mengubah  pengaturan  privasi  atau  keamanan.  Pahami  dan  gunakan  fitur  setting pengamanan ini seoptimal mungkin.
  4. Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak mudah terlacak.
  5. Rahasiakan  password  yang  Anda  miliki.  Usahakan  jangan  sampai  ada  yang mengetahuinya.
  6. Untag  diri  sendiri.  Perhatikan  setiap  orang  yang  men-tag  foto-foto  Anda.  Segera  saja untag foto tersebut jika Anda tidak mengenali siapa yang “mengambil” foto tersebut.
  7. Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan tersebut hampir selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang Anda.
  8. Jangan  tanggapi  email  yang  tak  jelas.  Apabila  ada  surat  elektronik  dari  pengirim  yang belum  diketahui  atau  dari  negeri  antah  berantah,  tak  perlu  ditanggapi.  Kalau  perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.
  9. Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun Anda, khususnya jika menggunakan komputer fasilitas umum.
  10. Wi-FI. Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan Anda.
  11. Menggunakan Aplikasi Privacy Police pada komputer untuk Blog Anda.

 

2.4 Dasar Hukum Tentang Infringements of Privacy

Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elecktronic, Infrengement Of Privacy tercantum dalam Pasal 26 mengenai Perlindungan Hak Pribadi yang berbunyi:

 

1) Kecuali yang di tentukan lain oleh peraturan Perundang-undangan, Pengguna setiap informasi melalui media electronik yang menyangkut data pribadi seseroang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

2) Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud dengan ayat-ayat (1)  dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Maksud dari Pasal 26 Ayat 1, yaitu:

Dalam pemanfaatan Tekhnologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:

1) Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
2) Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
3) Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

 

BAB IV

PENUTUP

4.1.      Kesimpulan

            Dari makalah ini kami menyimpulkan bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.

4.2.      Saran

            Penulis memberikan saran kepada  pengguna internet,  untuk menggunakan secara positif dan tidak memanfaatkan  perkembangan teknologi internet sebagai bahan untuk merugikan orang lain.

 

 

 

 

 

Komentar